Laba adalah kenaikan modal (aktiva bersih) yang berasal dari
transaksi sampingan atau transaksi yang jarang terjadi dari suatu badan
usaha, dan dari semua transaksi atau kejadian lain yang mempunyai badan
usaha selama satu periode, kecuali yang timbul dari pendapatan (revenue)
atau investasi pemilik (Baridwan, 1992: 55).
Pengertian laba secara umum adalah selisih dari pendapatan di atas
biaya-biayanya dalam jangka waktu (perioda) tertentu. Laba sering
digunakan sebagai suatu dasar untuk pengenaan pajak, kebijakan deviden,
pedoman investasi serta pengambilan keputusan dan unsur prediksi
(Harnanto, 2003: 444).
Dalam teori ekonomi juga dikenal adanya istilah laba, akan tetapi
pengertian laba di dalam teori ekonomi berbeda dengan pengertian laba
menurut akuntansi. Dalam teori ekonomi, para ekonom mengartikan laba
sebagai suatu kenaikan dalam kekayaan perusahaan, sedangkan dalam
akuntansi, laba adalah perbedaan pendapatan yang direalisasi dari
transaksi yang terjadi pada waktu dibandingkan dengan biaya-biaya yang
dikeluarkan pada periode tertentu (Harahap, 1997).
Laba atau rugi sering dimanfaatkan sebagai ukuran untuk menilai
prestasi perusahaan atau sebagai dasar ukuran penilaian yang lain,
seperti laba per lembar saham. Unsur-unsur yang menjadi bagian pembentuk
laba adalah pendapatan dan biaya. Dengan mengelompokkan unsur-unsur
pendapatan dan biaya, akan dapat diperoleh hasil pengukuran laba yang
berbeda antara lain: laba kotor, laba operasional, laba sebelum pajak,
dan laba bersih.
Pengukuran laba bukan saja penting untuk menentukan prestasi
perusahaan tetapi penting juga penting sebagai informasi bagi pembagian
laba dan penentuan kebijakan investasi. Oleh karena itu, laba menjadi
informasi yang dilihat oleh banyak seperti profesi akuntansi, pengusaha,
analis keuangan, pemegang saham, ekonom, fiskus, dan sebagainya
(Harahap, 2001: 259). Hal ini menyebabkan adanya berbagai definisi untuk
laba.
sumber: http://kelompoklaba.wordpress.com/2008/08/27/laba/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar